Ihsan Dan Bentuk-Bentuknya

June 20th, 2007

Subhanalloh, demikian agung agama ini yang memerintahkan agar penganutnya berbuat kebaikan (Ihsân) dalam segala hal dan terhadap segala sesuatu; manusia, binatang, dan hal-hal lainnya. Apa makna Ihsân yang sebenarnya? Apa sajakah bentuk-bentuknya? Termasuk Ihsan kah bila kita memperlakukan binatang dengan baik?

Naskah Hadits:
Dari Syaddad bin Aws, dia berkata, “Dua hal yang telah aku ingat-ingat berasal dari Rasululloh Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya Alloh Ta’ala telah mewajibkan agar berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh, maka bunuhlah secara baik dan bila kamu menyembelih, maka sembelihlah secara baik dan hendaklah salah seorang diantara kamu menajamkan mata pisaunya, lantas menenangkan binatang sembelihannya.’” (HR: Muslim)

Penjelasan Hadist
Islam sangat antusias untuk mengajak manusia agar melakukan semua jenis kebaikan dan melarang mereka untuk melakukan semua jenis kejahatan.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan agar berbuat Ihsân (kebaikan) dalam setiap hal dan menjadikannya sebagai suatu prinsip dari beberapa prinsip yang diserukan-Nya sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Sesungguhnya Alloh memerintahkan agar berlaku adil dan berbuat ihsan (kebaikan).” (QS: An-Nahl: 90)

Tingkatan Ihsân yang paling tinggi adalah Ihsân di dalam beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Inilah tingkatan dien yang paling tinggi. Dalam hal ini, Rasululloh Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah menafsirkannya -sebagaimana terdapat di dalam hadits Jibril yang amat masyhur- yaitu “Bahwa engkau (beribadah) menyembah Alloh Subhanahu wa Ta’ala seakan-akan engkau melihat-Nya; jika engkau tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.”

Bila seseorang menghimpun hati dan perasaannya ketika sedang melakukan peribadatan dan merasakan bahwa Alloh Subhanahu wa Ta’ala  melihatnya, maka akan tercapailah tingkatan yang paling tinggi dalam agama tersebut.

Berbuat Ihsân bisa berlaku terhadap manusia, binatang dan hal-hal lainnya, di antara bentuk-bentuknya adalah sebagai berikut:

  1. Tingkatan Ihsân paling tinggi terhadap manusia adalah Birrul Walidain (berbakti kepada kedua orangtua) dan menjalankan hak-hak keduanya, baik yang berupa ucapan, perbuatan, harta maupun hal lainnya. Dalam hal ini, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: “Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah kecuali kepada-Nya, dan agar berbuat baik (Ihsân) kepada kedua orangtua.” (QS: Al-Isrâ`: 23)
  2. Berbuat Ihsân kepada seluruh manusia, mulai dari terhadap orang-orang yang memiliki hubungan terdekat, yang memiliki ikatan rahim ataupun para tetangga. Yaitu dengan cara memberikan hak-hak mereka, mengunjungi, bertanya tentang kondisi mereka, memberikan hadiah, mengasihi anak-anak kecil mereka, bersedekah kepada para kaum faqir mereka, memberikan bantuan kepada orang-orang yang berhajat di kalangan mereka dan sebagainya, kemudian juga terhadap semua kaum Muslimin.
  3. Berbuat Ihsân kepada orang-orang Kafir dengan cara mendakwahi mereka agar memeluk Islam, berinteraksi dengan cara yang paling baik serta berbudi pekerti dengan budi pekerti yang baik terhadap mereka. Hal ini sebagaiman firman-Nya, yang artinya: “Dan katakanlah kepada manusia dengan perkataan yang baik.” (QS: Al-Baqarah: 83)
  4. Berbuat Ihsân kepada binatang dengan cara tidak menyakitinya, menghilangkan rasa lapar dan dahaganya serta hal yang semisal itu. Hal ini berdasarkan sabda Rasululloh Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, yang artinya: “Dan pada setiap hati, terdapat basahan (tetesan) pahala.” (HR: Bukhari).

    Dalam hadits yang lain, yang artinya: “Seorang wanita masuk neraka hanya gara-gara seekor kucing betina yang tidak dia beri makan dan tidak pula dia lepas agar makan sendiri dari serangga-serangga bumi.” (HR: Bukhari)

  5. Berbuat Ihsân terhadap hal-hal lainnya seperti menekuni pekerjaan yang dilimpahkan untuk kepentingan orang banyak. Hal ini sebagaimana bunyi sebuah Atsar: “Sesungguhnya Alloh mencintai apabila salah seorang diantara kamu melakukan suatu pekerjaan lantas menekuninya.” (Dikeluarkan oleh Abu Ya’la di dalam Musnad-nya. Al-Bushiry berkata di dalam buku al-Ithaf: Sanadnya lemah.)

Hadits di atas menunjukkan bahwa diantara bentuk-bentuk berbuat Ihsân kepada binatang adalah berbuat Ihsân terhadapnya kala menyembelihnya dengan cara menajamkan mata pisau dan membuat sembelihan itu tenang serta tidak menampakkan pisau ke arahnya kecuali ketika akan menyembelih.

Diantara bentuk-bentuk berbuat Ihsân lainnya adalah berbuat Ihsân ketika membunuh di dalam suatu peperangan. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan tidak bolehnya melakukan tindakan sadis seperti menyayat-nyayat dan memotong-motong jasad korban, baik sebelum dibunuh ataupun setelah dibunuh.

Betapa agung dan besarnya ganjaran pahala berbuat Ihsân di sisi Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Tidak ada balasan berbuat Ihsân (kebaikan) selain Ihsân itu sendiri?.” (QS: Ar-Rahmân: 60)

Demikian juga di dalam firman-Nya lainnya, yang artinya, “Sesungguhnya rahmat Alloh itu sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat Ihsân (kebaikan).” (QS: Al-A’râf: 56)

Imbauan
Oleh karena itu, hendaknya seorang Muslim berbuat Ihsân di dalam ibadah dan mu’malatnya dengan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengannya ataupun hubungan jauh agar meraih Mahabbah (kecintaan) Alloh Subhanahu wa Ta’ala, rahmat dan keridlaan-Nya.

(Sumber Rujukan: Silsilah Manâhij Dawrât al-’Ulûm asy-Syar’iyyah -Fi`ah an-Nâsyi`ah- al-Hadîts, oleh Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr) - (Mediamuslim)

Hadist: Diam Saat Khutbah Jum’at

June 20th, 2007

Di antara syiar Jum’at yang paling besar ialah dua khutbah. Diantara adab orang yang mendengarkannya ialah diam dan mendengarkan khatib selama dua khutbah itu disampaikan, agar dia dapat menyerap nasihatnya dan mengamini doanya. Karena itulah Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam memperingatkan berkata-kata ketika khutbah disampaikan, meski dengan ucapan yang singkat. Seseorang yang berkata kepada rekan di sampingnya, “Diamlah!” ketika imam menyampaikan khutbah, berarti dia telah mengucapkan perkataan yang rusak, karena dia melakukan sesuatu yang menafikan perhatian terhadap khutbah.

Naskah Hadist:
عَنْ أَبُوهُرَ يْرَة أَنَّ رَسُو لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قاَلَ إِذَا قُلْتَ لِصَا حِبِكَ يَوْمَ الْخُمُعَةِ أَنْصِتْ و َالإِ مَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْ تَ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam  bersabda, ‘Jika engkau berkata kepada rekanmu, ‘Diamlah’, pada Jum’at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah mengucapkan perkataan yang rusak’.” Penjelasan Lafazh:
Lagha seperti bentuk ghaza, yang artinya mengucapkan perkataan batil yang tidak ada manfaatnya. An-Nadhar bin Syumail menafsirinya dengan perkataan yang tidak ada pahalanya.
Kesimpulan Hadist:

  1. Kewajiban mendengarkan khatib pada saat Jum’at. Ibnu Abdil-Barr menukil ijma’ tentang hukum wajibnya mendengarkan khutbah ini.
  2. Keharaman berbicara ketika mendengarkan khutbah, karena pembicaraan itu menafikan keharusan mendengarkan pada saat itu.
  3. Ada pengecualian untuk masalah ini, yaitu orang yang diajak bicara oleh khatib atau orang yang berbicara dengan khatib, seperti tentang orang yang masuk masjid padahal belum shalat tahiyatul masjid atau seperti kisah Arab Badui yang mengadukan musim kemarau kepada Rasulullah Shalallahu’alaui wa sallam.
  4. Sebagian ulama mengecualikan orang yang tidak dapat mendengarkan khutbah karena jaraknya yang jauh, jika tidak diharuskan diam, tapi dapat melakukan dzikir atau membaca Al-Qur’an. Tapi pendapat ini menimbulkan banyak tanggapan. Adapun orang yang tidak dapat mendengar khutbah tuli, tidak boleh membaca dengan suara nyaring sehingga mengganggu sekitarnya. Dia dapat melakukannya di dalam hati.

(Sumber Rujukan: Taysirul ‘Allam hadist ke134)

Hadits-Hadits Dha’if Dan Maudhu’

June 20th, 2007

Hadits-hadits yang dinisbatkan kepada Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam ada yang shahih, hasan, dha’if (lemah), dan maudhu’ (palsu). Dalam kitab haditsnya, Imam Muslim menyebutkan di awal kitab sesuatu yang memperingatkan tentang hadits dha’if, memilih judul: “Bab larangan menyampaikan hadits dari setiap apa yang didengar.” 

Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam, yang artinya: “Cukuplah seseorang sebagai pendusta, jika ia menyampaikan hadits dari setiap apa yang ia dengar.” (HR: Muslim)Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim, menyebutkan: “Bab larangan meriwayatkan dari orang-orang dha’if (lemah).” Berdasarkan sabda Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam, yang artinya: “Kelak akan ada di akhir zaman segolongan manusia dari umatku yang menceritakan hadits kepadamu apa yang kamu tidak pernah mendengarnya, tidak juga nenek moyang kamu, maka waspadalah dan jauhilah mereka.” (HR: Muslim)

Imam lbnu Hibban dalam kitab Shahih-nya menyebutkan: “Pasal; Peringatan terhadap wajibnya masuk Neraka orang yang menisbatkan sesuatu kepada Al-Mushthafa (Muhammad), sedangkan dia tidak mengetahui kebenarannya.” Selanjutnya beliau menyebutkan dasarnya, yaitu sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam, yang artinya: “Barangsiapa berbohong atasku (dengan mengatakan) sesuatu yang tidak aku katakan, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di Neraka.” (HR: Ahmad, hadits hasan)

Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam memperingatkan dari hadits-hadits maudhu’ (palsu), dengan sabdanya, yang artinya: “Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih)

Tetapi sungguh amat disayangkan, kita banyak mendengar dari para syaikh hadits-hadits maudhu’ dan dha’if untuk menguatkan madzhab dan kepercayaan mereka. Di antaranya seperti hadits, yang artinya: “Perbedaan (pendapat) di kalangan umatku adalah rahmat.” Al-Allamah lbnu Hazm berkata, “ltu bukan hadits, bahkan ia hadits batil dan dusta, sebab jika perbedaan pendapat (khilafiyah) adalah rahmat, niscaya kesepakatan (ittifaq) adalah sesuatu yang dibenci. Hal yang tak mungkin diucapkan oleh seorang muslim.”Termasuk hadits makdzub (dusta) adalah: “Belajarlah (ilmu) sihir, tetapi jangan mengamalkannya.” “Seandainya salah seorang di antara kamu mempercayai (meski) terhadap sebongkah batu, niscaya akan bermanfaat baginya.”  Dan masih panjang lagi deretan hadits-hadits maudhu’ lainnya.

Adapun hadits yang kini banyak beredar: “Jauhkanlah masjidku dari anak-anak kecil dan orang-orang gila.” Menurut Ibnu Hajar adalah hadits dha’if, lemah. Ibnu Al-Jauzi berkata, hadits itu tidak shahih. Sedang Abdul Haq mengomentari sebagai hadits yang tidak ada sumber asalnya. Penolakan terhadap hadits tersebut lebih dikuatkan lagi oleh ada-nya hadits shahih dari Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, yang artinya: “Ajarilah anak-anakmu shalat, saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya, ketika mereka berusia sepuluh tahun.” (HR: Ahmad, hadits shahih)

Mengajar shalat tersebut dilakukan di dalam masjid, sebagaimana Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam  telah mengajar para sahabatnya. Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam  mengajar dari atas mimbar, sedang anak-anak ketika itu berada di masjid Rasul, bahkan hingga mereka yang belum mencapai baligh.

Tidak cukup pada akhir setiap hadits kita mengatakan: “Hadits riwayat At-Tirmidzi” atau lainnya. Sebab kadang-kadang, beliau juga meriwayatkan hadits-hadits yang tidak shahih. Karena itu, kita harus menyebutkan derajat hadits: shahih, hasan atau dha’if. Adapun mengakhiri hadits dengan mengatakan, “Hadits riwayat Al-Bukhari atau Muslim” maka hal itu cukup. Karena hadits-hadits yang diriwayatkan oleh kedua imam tersebut senantiasa shahih.

Hadits dha’if tidak dinisbatkan kepada Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, karena adanya cacat dalam sanad (jalan periwayatan) atau matan (isi hadits).

Jika salah seorang dari kita pergi ke pasar, lalu melihat daging yang gemuk segar dan daging yang kurus lagi kering, tentu ia akan memilih yang gemuk segar dan meninggalkan daging yang kurus lagi kering.

Islam memerintahkan agar dalam berkurban kita memilih binatang sembelihan yang gemuk dan meninggalkan yang kurus. Jika demikian, bagaimana mungkin diperbolehkan mengambil hadits dha’if dalam masalah agama, apalagi masih ada hadits yang shahih…?

Para ulama hadits memberi ketentuan, bahwa hadist dha’if tidak boleh dikatakan dengan lafazh: Qoola Rasuulullaahi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam (Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam  bersabda), karena lafazh itu adalah untuk hadits shahih. Tetapi hadits dha’if itu harus diucapkan dengan lafazh “ruwiya” (diriwayatkan), dengan shighat majhul (tidak diketahui dari siapa). Hal itu untuk membedakan antara hadits dha’if dengan hadits shahih.Sebagian ulama kontemporer berpendapat, hadits dha’if itu boleh diambil dan diamalkan, tetapi harus memenuhi kriteria berikut:

1.      Hadits itu menyangkut masalah fadha’ilul a’maal (keutamaan-keutamaan amalan)

2.      Hendaknya berada di bawah pengertian hadits shahih.

3.      Hadits itu tidak terlalu amat lemah (dha’if).

4.      Hendaknya tidak mempercayai ketika mengamalkan, bahwa hadits itu berasal dari Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam.

Tetapi, saat ini orang-orang tak lagi mematuhi batasan syarat-syarat tersebut, kecuali sebagian kecil dari mereka.(Sumber Rujukan: Al Firqotun Naajiyah, oleh Asy Syaikh Muhammad Jamil Zainu) - (Mediamuslim)

Ilmu Hadits [Bagian 2] : Mengenal Ilmu Hadits IV

June 20th, 2007

Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-HaditsPalsu???. Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam: Yang wajib dibenarkan (diterima), Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam, Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (dipalsukan atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam
)Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara diantaranya; Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari ‘Umar bin Shub-bin bin ‘Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya : Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam

.* Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang berhubung-an dengan Fadhilah Qur’an (Keutamaan Alqur’an) sebanyak + 70 hadits, yang seka-rang banyak diamalkan oleh Ahli-ahli Bid’ah.* Menurut pengakuan Abu ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur’an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa’itsul Hatsiits).

Cara kedua untuk mengetahui suatu Hadits palsu atau tidak adalah dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan Sifat Perawi yang meriwayatkan Hadits itu. Cara ketiga, Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) Hadits tersebut dengan Al-Qur’an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur’an. Cara keempat, Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya bail lafadz ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwu (grammarnya).

Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu

  • Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).
  • Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi’ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid’ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut ‘Targhiib’ atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama ‘At-Tarhiib’.
  • Atau dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Sulthan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.
  • Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual Hadits-hadits Palsu).
  • Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.

Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu

  • Secara Muthlaq, meriwayatkan Hadits-hadits Palsu itu hukumnya Haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa Hadits itu Palsu.
  • Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa Hadits ini adalah Palsu, (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
  • Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna Hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau Hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah Hadits Palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalu tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).

(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu -  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits -  A. Hassan)

Ilmu Hadits [Bagian 2] : Mengenal Ilmu Hadits III

June 20th, 2007

Berhujjah dengan hadits dlaif ???

Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dlaif yang maudlu’ tanpa menyebutkan kemaudlu’annya. Adapun kalau hadits dlaif itu bukan hadits maudlu’ maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu, Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dlaif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh abu Bakar Ibnul ‘Araby.Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla’ilul a’mal  dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).

Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata :”Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi rawinya.”Dalam pada itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dlaif untuk fadla’ilul amal, memberikan 3 Syarat:

  1. Hadits dlaif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu hadits dlaif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla’ilul amal.
  2. Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dlaif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan ( shahih dan hasan )
  3. Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadits tersebut bener benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath ( hati hati ) belaka.

Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :[PERTAMA] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

Syarat syarat hadits mutawatir

  1. Pewartaan yang disampaikan oleh rawi rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.
  2. Jumlah rawi rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta.
  3.  Adanya keseimbangan jumlah antara rawi rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi’iy demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.

[Kedua] Hadits Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.Klasifikasi hadits Ahad

  1. Hadits Masyhur : adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.
  2. Hadits Aziz : adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang , walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah ( lapisan ) saja, kemudian setelah itu orang - orang meriwayatkannya.
  3. Hadits Gharib : adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

Hadits Qudsy atau Hadits Rabbany atau Hadits Ilahi

Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.Perbedaan Hadits Qudsy dengan hadits Nabawy

Pada hadits qudsy biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :

  • Qala ( yaqalu ) Allahu
  • Fima yarwihi ‘anillahi Tabaraka wa Ta’ala
  • Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsy dengan Al Qur’an:

  • Semua lafadz lafadz Al Qur’an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits Qudsy tidak demikian.
  • Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al Qur’an, tidak berlaku pada Hadits Qudsy. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats
  • Setiap huruf yang dibaca dari Al Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
  •  Meriwayatkan Al Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits Qudsy tidak demikian

BID’AHYang dimaksud dengan bid’ah ialah sesuatu ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkan, para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya.Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan.. amar ma’ruf nahi munkar…kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara Bid’ah.

Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3 : bahwa agama Islam itu telah disempurnakan oleh Rosululloh Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam

, dan telah diridhoi-Nya. Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah Bid’ah.“Kulu bid’ah dholalah…” semua bid’ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). “Wa dholalatin fin Naar…” dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.

Beberapa hal seperti Qur’an, speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah.

Semua yang diatas tidak dapat dikategorikan ibadah yang menyembah Allah.

Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi (misal dalam sembahyang ada ruku, sujud, al fatehah, tahiyat, dst.) ini semua wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang adalah bid’ah.

Ada tata cara dalam ibadah yang kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak sekarang pakai sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim

di Arab, India, dst.Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid’ah malahan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid’ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid’ah.

(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu -  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits -  A. Hassan) - (Mediamuslim)

Ilmu Hadits [Bagian 2] : Mengenal Ilmu Hadits II

June 20th, 2007

Pada halaman ini dibahas mengenai Klasifikasi Hadits, Syarat-Syarat Hadits Shohih, Klasifikasi Hadits Dlaif Berdasarkan Kecacatan Perawinya, Gugurnya Rawi dan Sifat Matannya.Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai Hujjah ( dasar hukum ) adalah: Hadits Shohih adalah hadits yang  diriwayat-kan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu haditsSyarat-syarat hadits ShohihSuatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :

  • Rawinya bersifat Adil
  • Sempurna ingatan
  • Sanadnya tidak terputus
  • Hadits itu tidak berillat dan
  • Hadits itu tidak janggal

Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai Adil, yaitu :

  • Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
  • Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun
  • Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan
  • Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara’.

Hadits Makbul adalah hadits- hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.Hadits Dlaif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan.Hadits Dlaif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan
yang tidak dipenuhinya.

Klasifikasi hadits Dlaif berdasarkan kecacatan perawinya

  •  Hadits Maudlu’ : adalah hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka bangsakan ( katakan Sabda nabi SAW ) secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun tidak.
  • Hadits Matruk : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.
  • Hadits Munkar : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada diriwayatkan dua hadits lemah yang berlawanan sedang yang satu lemah sanadnya Sedang yang lain lebih lemah sanadnya maka yang lemah sanadnya dinamakan Hadits Ma’ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
  • Hadits Mu’allal ( Ma’lul, Mu’all ) : adalah hadits yang setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan tampak adanya salah sangka dari rawinya dengan menganggap sanadnya bersambung (padahal tidak). Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
  • Hadits Mudraj ( saduran ) : adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
  • Hadits Maqlub : adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
  • Hadits Mudltharrib : adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
  • Hadits Muharraf : adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
  • Hadits Mushahhaf : adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
  • Hadits Mubham : adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
  • Hadits Syadz (kejanggalan) : adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
  • Hadits Mukhtalith : adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya. 

Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan gugurnya rawi

  • Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha’) rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
  • Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’iy.
  • Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
  • Hadits Munqathi’: adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
  • Hadits Mu’dlal : adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi’iy, tabi’iy bersama tabi’it tabi’in, maupun dua orang sebelum shahaby dan tabi’iy.

Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan sifat matannya

  • Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
  • Hadits Maqthu’: adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’iy serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak. Sumber pengambilan hukum bagi orang Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Mengambil rujukan Al-Qur’an dengan mengikari keberadaan Hadist shoheh adalah tindakan mengingkari Al-Qur’an itu sendiri.

Dalam artikel sebelumnya dikatakan bahwa suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :

  1. Rawinya bersifat Adil
  2. Sempurna ingatan
  3. Sanadnya tidak terputus
  4. Hadits itu tidak berillat dan
  5. Hadits itu tidak janggal

(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu -  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits -  A. Hassan) - (Mediamuslim)

Ilmu Hadits [Bagian 2] : Mengenal Ilmu Hadits I

June 20th, 2007

Artikel “Mengenal Ilmu Hadits I sampai IV” ini secara detail berupaya mengenalkan istilah-istilah yang terdapat dalam Ilmu Musthola’ah Hadits. Khusus pada halaman ini dibahas mengenai Defenisi, Unsur-Unsur yang ada dalam menerima Hadits, Sistem Penyusunan Hadits, dan Sanad.  Mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum muslimin yang ingin ittiba (mengikuti) sunnah Rasul dan tidak mengingkari semua sunnah atau hadist karena alasan ada beberapa hadist yang palsu (tanpa mengetahui mana yang palsu dan benar secara sesungguhnya).Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menetapkan sunnah Nabi secara adil, (untuk) memusnahkan penyimpangan orang-orang sesat dari sunnah, dan mematahkan takwilan para pendusta dari sunnah dan menyingkap kepalsuan para pemalsu Sunnah. Sejak bertahun-tahun sunnah telah tercampur dengan hadits-hadits dhaif, dusta, diada-adakan atau lainnya. Hal ini telah diterangkan oleh para imam dan ulama terdahulu yang sholeh dan terpercaya dengan penjelasan dan keterangan yang sempurna.

Definisi MUSTHOLA’AH HADITSHADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan pernyataan (taqrir) dan sebagainya.

ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.

TAQRIR ialah Keadaan Nabi Muhammad SAW mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu Beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi iman.

TABI’IY ialah orang yang menjumpai sahabat dalam keadaan iman dan islam, dan mati dalam keadaan islam baik perjumpaan itu lama atau sebentar.

MATAN ialah Lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, disebut juga isi hadits.

Unsur-Unsur Yang Harus

Ada Dalam Menerima Hadits



Rawi
adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan alam suatu kitab apa apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan me-rawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut Perawi.Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama RawiIalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan pernyataan (taqrir) dan sebagainya. ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW. ialah Keadaan Nabi Muhammad SAW mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu Beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi iman.ialah orang yang menjumpai sahabat dalam keadaan iman dan islam, dan mati dalam keadaan islam baik perjumpaan itu lama atau sebentar. ialah Lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, disebut juga isi hadits. adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan alam suatu kitab apa apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan me-rawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut Perawi.

  1. As Sab’ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi
    yaitu :
    A. Ahmad - Bukhari
    B. Turmudzi - Nasa’I
    C. Muslim - Abu Dawud
    D. Ibnu Majah
  2. As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad
  3. Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Bukhari dan Muslim
  4. Al Arba’ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
  5. Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
  6. Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
  7. Al Jama’ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya.

Matnu’l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam , sahabat ataupun Tabi’in. Baik isi pem-bicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam
.Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan Matnu’l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam

.Gambaran Sanad

Sabda Rosulullah Shallallahu ‘

Alaihi Wa Sallam

  didengar oleh sahabat (seorang atau lebih), mereka ini (seorang atau lebih) menyampaikan kepada Tabi’in (seorang atau lebih), Tabi’in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud dll.Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam , Bukhari berkata Hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.

Awal Sanad dan akhir Sanad

Menurut istilah ahli hadits Sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.

(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu -  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits -  A. Hassan) - (Mediamuslim)

Ringkasan Dasar Pengenalan Ilmu Hadits

June 20th, 2007

Hadits adalah pensyarah yang menjelaskan kemujmalan (keglobalan) Al-qur’an. Misalnya di dalam Al-qur’an ada perintah untuk mengerjakan sholat, akan tetapi di dalamnya tidak dijelaskan bagaimana cara mengerjakan sholat. Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan sholat seperti waktu sholat, rukun-rukun sholat, gerakan-gerakan sholat, pembatal-pembatal sholat, dan hukum-hukum lainnya dapat kita temukan penjelasannya di dalam Hadits Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam.

Materi di dalam tulisan ini hanya memfokuskan pembahasan pada istilah-istilah dalam ilmu Hadits. Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut semoga dapat membantu kaum muslimin yang belum mengetahui (awam) dalam ilmu Hadits memahami buku-buku karangan para ahlul ilm (ulama). Ilmu Hadits adalah ilmu yang sangat luas dan ilmiah. Oleh karena itu, tidak cukup dengan hanya mengetahui istilah-istilahnya, akan tetapi jika ingin mendalami ilmu ini, seorang tholabul ilm (penuntut ilmu agama) hendaknya membekali dengan ilmu-ilmu ushul terlebih dahulu, seperti bahasa arab (nahwu, shorof, dan balaghoh), Tauhid, Mustholahul Hadits, ushul tafsir, dan ushul fiqh.Semoga tulisan ringkas ini memotivasi kita semua untuk menekuni ilmu agama yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Sehingga kita tidak berbicara mengenai masalah agama ini dengan kebodohan, karena sering kali saya temukan berapa banyak orang-orang bodoh yang berbicara ngawur tentang permasalahan agama tanpa dilandasi dengan ilmu dan pemahaman yang benar. Orang-orang bodoh tersebut dengan sombongnya berpendapat begini dan begitu tentang agama serta menolak kebenaran yang datang dengan hujjah (argumentasi) kepada mereka. Ketahuilah bahwa agama ini diturunkan dengan wahyu dari Robbul ‘alamin Alloh Azza wa Jalla, dan kita beragama juga dilandasi dengan wahyu (Al-qur’an dan Sunnah), sehingga kita wajib mendahulukan wahyu dibandingkan dengan akal dalam membahas masalah-masalah keagamaan. PENDAHULUANPada awalnya Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam melarang para sahabat menuliskan Hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-qur’an. Perintah untuk menuliskan Hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin abdul aziz. Beliau menulis

surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin amr hazm al-alsory untuk membukukan Hadits. Sedangkan Ulama yang pertama kali mengumpulkan Hadits adalah Ar-robi bin sobiy dan Said bin abi arobah, akan tetapi pengumpulan Hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan, dhoif, dan perkataan para sahabat.Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-muwatho di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu muhammad abdul malik bin ibnu juraiz, di Syam oleh imam Al-auza i, di Kuffah oleh Sufyan at-tsauri, di Basroh oleh Hammad bin salamah. Kemudian, pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad (seperti musnad Na’im ibnu hammad). Dan pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shohih Bukhori dan Muslim.PEMBAHASAN Ilmu Hadits:
Ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.
Hadits:
Apa-apa yang disandarkan kepada Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah).

Sanad:

Mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan.Matan:
Perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad.
PEMBAGIAN HADITS
Dilihat dari konsekuensi hukumnya:
1) Hadits Maqbul (diterima): terdiri dari Hadits sohih dan Hadits Hasan
2) Hadits Mardud (ditolak): yaitu Hadits dhoif
Penjelasan:HADITS SOHIH:
Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini :

  • Sanadnya bersambung (telah mendengar/bertemu antara para perawi).
  • Melalui penukilan dari perawi-perawi yang adil. Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid’ah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).
  • Tsiqoh (yaitu hapalannya kuat).
  • Tidak ada syadz (syadz adalah seorang perawi yang tsiqoh menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya.
  • Tidak ada illat atau kecacatan dalam Hadits

Hukum Hadits sohih: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.

HADITS HASAN:
Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan soduq (tingkatannya berada dibawah tsiqoh).

Soduq: tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqoan-nya.

Soduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad.

Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqo-an seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqoh.Hukum Hadits Hasan: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.HADITS HASAN SHOHIH
Penyebutan istilah Hadits hasan shohih sering disebutkan oleh imam Thirmidzi. Hadits hasan shohih dapat dimaknai dengan 2 pengertian :

  • Imam Thirmidzi mengatakannya karena Hadits tersebut memiliki 2 rantai sanad/lebih. Sebagian sanad hasan dan sebagian lainnya shohih, maka jadilah dia Hadits hasan shohih.
  • Jika hanya ada 1 sanad, Hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shohih oleh ulama yang lainnya.

HADITS MUTTAFAQQUN ‘ALAIHI
Yaitu Hadits yang sepakat dikeluarkan oleh imam Bukhori dan imam Muslim pada kitab shohih mereka masing-masing.
TINGKATAN HADITS SHOHIH

  • Hadits muttafaqqun ‘alaihi
  • Hadits shohih yang dikeluarkan oleh imam Bukhori saja
  • Hadits shohih yang dikeluarkan oleh imam Muslim saja
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim, serta tidak dicantumkan pada kitab-kitab shohih mereka.
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhori
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Muslim
  • Hadits yang tidak sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim. Syarat Bukhori dan Muslim: perawi-perawi yang dipakai adalah perawi-perawi Bukhori dan Muslim dalam shohih mereka.

HADIST DHOIF:
Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shohih dan Hasan.
Hukum Hadits dhoif: tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dhoif kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut. (Mediamuslim)

Keutamaan 10 Hari Yang Pertama Bulan Dzulhijjah

June 20th, 2007

“Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (DzulHijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid “.Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya. KEUTAMAAN 10 HARI YANG PERTAMA BULAN DZULHIJJAH.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan DzulHijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun”.

Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (DzulHijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid “.

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

[1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”.

[2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

“Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. [Hadits Muttafaq ‘Alaih].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”.

[3]. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala.

“Artinya : …. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ..”. [Al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.

“Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid “. [Hadits Riwayat Ahmad].

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu”

“Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah”.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

“Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu .”. [Al-Baqarah : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do’a-do’a lainnya yang disyariatkan.

[4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.

Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta’atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [Hadits Muttafaq ‘Alaihi].

[5]. Banyak Beramal Shalih.

Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

[6]. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq

Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah ; bagi selain jama’ah haji dimulai dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

[7]. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq.

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta’ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu”. [Muttafaq ‘Alaihi]

[8]. Dilarang Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi orang yang hendak Berkurban.

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘Anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

Dalam riwayat lain : “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban”.

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

“Artinya : ….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”. [Al-Baqarah : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

[9]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mengengarkan Khutbahnya.

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

[10]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya. (http://taraknama.tblog.com)

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

June 20th, 2007

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

 Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya

 عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ

بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat

surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.

KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)